Jakarta, Gatra.com - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelandang ke rumah tahanan (rutan). Dia keluar Gedung Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya. Jakarta, Jumat (30/9).
Pantauan Gatra.com di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.20 WIB, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Menurut informasi yang didapat ia keluar dari Gedung Bareskrim kemudian memasuki mobil untuk dibawa ke Rutan Mako Brimob Mabes Polri bersama kuasa hukumnya.
Sebelum masuk mobil, ia sempat mengatakan, dirinya ikhlas menjadi tahanan.
“Dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Ia pun menyampaikan pesan agar anak-anaknya tetap menggapai cita-citanya.
Saat memberikan pesan kepada anaknya, Putri terlihat seperti menangis.
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” ujar dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri. Ia menuturkan penahanan dilakukan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II ke Kejagung.
Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada (19/8).
Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Saat itu alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sakit.