Jakarta, Gatra.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit (RS) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (29/9). Mantan anak buah eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto itu didemosi 8 tahun.
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/9).
Demosi itu adalah tidak naik jabatan selama 8 tahun. Dia ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ujar Dedi.
Dedi tidak membeberkan pelanggaran yang dilakukan Ridwan. Dia hanya menyebut Ridwan tidak profesional dalam bertugas.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ungkap Jenderal bintang dua itu.
Sidang etik Ridwan digelar Kamis, (29/9). Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.
AKBP Ridwan Soplanit dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Total ada 35 anggota yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J. Sebanyak 18 anggota telah disidang, sisa 17 orang lagi yang akan menjalani sidang KKEP. Polri berkomitmen menuntaskan sidang etik tersebut.