Batam, Gatra.com - Staf Khusus Gubernur Kepri Ansar Ahmad yakni Sarafudin Aluan dipolisikan DPP PDIP Kepri, lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoax, Jumat (30/9). Laporan polisi tersebut, dilakukan langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo.
"Hari ini laporan kami terhadap salah satu stafsus Gubernur Kepri, atas nama Sarafudin Aluan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sekjend DPP PDI Perjuangan telah diterima," katanya, Jumat (30/9).
Baca Juga: Tiga Balon Bupati Karimun Sudah di DPD PDIP Kepri
Soerya menerangkan, laporan polisi ini bermula dari penyebaran artikel berita yang berisi mengenai pemeriksaan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan, Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Masalah ini berawal dari penyebaran artikel berita di grup KEPRI DISCUSSION, Sarafudin juga menambahkan 'KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi," tegasnya.
Hanya saja, setelah menelusuri mengenai artikel ini, pihaknya tidak menemukan keaslian artikel tersebut dan menyatakan berita itu adalah bohong atau hoax.
Dengan penyebaran informasi ini, Soerya menilai bahwa Sarafudin melanggar Undang-Undang ITE, terlebih artikel yang sama juga turut diposting di akun media sosial pribadinya.
Baca Juga: Bandar Ganja Ditangkap di Markas Pos PDI Perjuangan Batam
"Kita harus paham bermedia sosial harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum. Apalagi yang menyebar informasi bohong adalah tokoh politik, ia sebagai stafsus gubernur. Orang yang berada di lingkungan Gubernur Kepri yang bisa merusak nama baik Gubernur," ujarnya.
Soerya mengungkapka, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri, yang kemudian membahas dalam forum polemik ini bersama seluruh kader PDI Perjuangan di Kepri.
"Informasi ini lantas membuat gerah seluruh kader PDI Perjuangan Kepri. Namun kami sebagai pimpinan, meminta seluruh kader untuk tenang hingga akhirnya hari ini kami melaporkan perihal dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Kepri," terangnya.
Baca Juga: Informasi Hoaks Meningkat di Masa Pandemi
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh DPD PDIP Kepri. Menurutnya, laporan itu kini dalam penyelidikan oleh penyidik. Laporan itu tertuang dalam LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri terkait perkara pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 28 ayat 1 UU ITE.
"Ada laporan dari ketua DPD PDIP Kepri Bapak Soerya Respationo. Laporan diterima hari ini sekitar pukul 12.47 WIB dan saat ini dalam tahap penyelidikan," katanya.