Home Hukum Kejagung Sita Eksekusi 100 Bidang Tanah Benny Tjokrosaputro

Kejagung Sita Eksekusi 100 Bidang Tanah Benny Tjokrosaputro

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi 100 bidang tanah 96,74 hektare (ha) milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (30/9), menyampaikan, sita eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Baca Juga: Kejagung Eksekusi 296 Bidang Tanah terkait Uang Pengganti Rp6 Triliun Benny Tjokrosaputro

Penyitaan tersebut didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Sita aksekusi tersebut, lanjut Ketut, berlangsung pada Kamis (29/9). Tanah seluas tersebut berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tanah seluas tersebut, yakni:
1. 74 bidang seluas 24,32 ha yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.
2. 11 bidang seluas 51,82 ha yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.
3. 12 bidang seluas 2,8 ha yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
4. 3 bidang seluas 17,8 ha yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.

Menurutnya, sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.

Surat tersebut terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Beny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Miliki Saham Terbesar di Hotel Brothers

Dalam putusan tersebut pengadilan menghukum Benny Tjokrosaputro (Bentjok) membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun lebih).

“Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada PPA melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakpus,” katanya.

119