Jakarta, Gatra.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan kepada lembaga mitra dan lembaga profesi pendidikan Islam maupun organisasi pendidikan Islam. Bantuan tersebut diberikan secara kompetitif melalui mekanisme seleksi proposal program, demi meningkatkan mutu pendidikan bagi guru dan tenaga kerja madrasah.
“Sebagai upaya peningkatan kompetensi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah Tahun 2022, kami berikan bantuan kepada Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam (atau) Organisasi Pendidikan Islam,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, di Jakarta, pada Kamis (29/9), sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Kementerian Agama, Jumat (30/9).
Baca Juga: IAIN Kediri Bakal Jadi Universitas, Ini Pesan Dirjen Pendis
Zain pun menjelaskan, bantuan yang disalurkan oleh Kemenag adalah pembiayaan bagi komponen anggaran, guna memfasilitasi kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah. Bantuan tersebut juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
“Bantuan ini berupa pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga bagi keperluan menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat,” papar Zain.
Zain mengatakan bahwa peningkatan kualitas GTK Madrasah tidak dapat diwujudkan,apabila hanya dilakukan Kementerian Agama. Upaya tersebut, kata Zain, perlu dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak.
Baca Juga: KPK Ajak UIN Walisongo Ciptakan Lulusan Berintegritas
Tak terkecuali Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Yayasan Pendidikan Islam dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Oleh karena itu, Kemenag mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak, terlebih yang sebelumnya ikut berperan strategis dalam memajukan mutu pendidikan, terutama dalam konteks madrasah. Zain pun berharap, bantuan yang akan diberikan oleh Kemenag nantinya dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk memajukan guru dan tenaga kependidikan di madrasah.
“Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah,” ujar Zain.
Untuk diketahui, pendaftaran pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 21 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB mendatang. Kemenag pun mengimbau kepada Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam untuk segera mengajukan proposal bantuan.