Home Hukum Sambangi Mabes Polri, Pengacara Bripka RR Cek Kelengkapan Berkas Jelang Sidang

Sambangi Mabes Polri, Pengacara Bripka RR Cek Kelengkapan Berkas Jelang Sidang

Jakarta, Gatra.com- Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Ummar menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Dia datang untuk memastikan kelengkapan berkas kliennya menuju persidangan, salah satunya berita acara pemeriksaan (BAP).

"Persiapan saya kira hanya karena BAP-nya banyak ya," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/9).

Baca Juga: Kadiv Humas: Polri Masih Telusuri Keberadaan Konsorsium 303

Erman mengatakan kelengkapan BAP Itu harus dipastikan sebelum dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, tanggung jawab tersangka Bripka Ricky diserahkan ke Kejagung pada Senin, (3/10).

Erman meminta Kejaksaan segera mengirimkan BAP itu kepadanya setelah melimpahkan ke pengadilan. Agar, dia membaca BAP itu terlebih dahulu sebelum sidang digelar.

"Dari awal makanya saya bilang, kalau dari awal kejaksaan misalnya dilimpahkan ke pengadilan, supaya segera kita dapat begitu," ungkap Erman.

Baca JugaAkar Masalah Kasus Ferdy Sambo Bermula dari Pembentukan Satgasus

Erman menyebut banyak kasus yang terjadi penasihat hukum sulit mendapatkan BAP. Seperti kasus teroris. Tak jarang, kata dia, pengacara mengemis di pengadilan meminta BAP.

Hal itu ditegaskan tidak benar. Sebab, dalam KUHAP telah diatur bahwa Kejaksaan berkewajiban mengirimkan BAP kepada terdakwa melalui penasihat hukum setelah menyerahkan perkara ke pengadilan. 

"Supaya bersama-sama imbang kita mendalami persoalannya," ujar Erman.

Baca JugaCium Keterlibatan Bos Judi di Kasus Sambo, IPW Minta Polri Bongkar Konsorsium 303

Bripka Ricky ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

51