Jakarta, Gatra.com – Kuasa terdakwa Lin Che Wei, Handika Honggowoso, mengatakan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, telah menjelaskan penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) di dalam negeri.
Handika di Jakarta, Jumat (30/9), menyampaikan, keterangan Oke Nurwan dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sangat jelas atau terang soal kelangkaan migor di dalam negeri pada Februari–Maret 2022, itu akibat macetnya jalur distribusi.
“Macetnya jalur distribusi karena banyak penimbuban dan mahalnya harga CPO yang tembus 26 ribu per liter,” katanya.
Handikan juga menyampaikan, pihaknya mengharapkan agar mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berkenan hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian seperti yang dimintakan oleh ketua majelis hakim.
“Supaya bisa menjelaskan lebih kongkret terkait penyebab krisis migor dan kebijakan yang diambil untuk mengatasinya,” kata dia.
Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor
Selain itu, M Lufti juga memberikan keterangan soal permintaan kepada Lie Che Whei selaku Tim Asistensi Menko Perekonomian, yakni supaya memberi saran atau rekomendasi kebijakan yang tidak mengikat dan mengomunikasikan bersama narasumber BPDPKS kepada industri sawit atas kebijakan yang sudah diambil oleh Mendag.
“Jadi kami tunggu Pak mantan menteri untuk hadir di sidang, kami sangat nantikan,” katanya.
Sebelumnya, Oke Nurwan dalam persidangan menyampaikan, kelangkaan migor di dalam negeri akibat sistem distribusi yang tidak benar dari para pelaku usaha. Kemendag telah melakukan mitigasi untuk memperbaiki sistem distribusi itu, yakni menggangu distribusi para pelaku usaha.
Mitigasi dilakukan untuk memastikan bahwa agar semua perusahaan tidak ada yang melakukan penimbunan. Penimbunan akan menimbulkan langkanya pasokan.
Oke mengungkapkan, awalnya pihaknya berpandangan positif bahwa perusahaan penyaluran DMO melalui jaringan distribusinya masing-masing. “Tetapi ternyata tidak optimal,” ujarnya.
Karena itu, Oke menyampaikan, pihaknya menyalurkan langsung migor bekerja sama dengan BUMN. “Serahkan kepada kami, kami sampaikan itu. Artinya, kami menggangu distribusi mereka agar mereka memperbaikinya,” ujarnya.
Sedangkan ketika Handika menanyakan soal kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri, Oke menyampaikan, karena harga CPO sebagai komponen utama pembentuk harga minyak goreng yang ikut naik tajam sebesar Rp26.000 per liter ditambah lagi adanya persoalan biaya bahan baku, proses produksi, dan produksi.
“Secara sederhana untuk komponen harga itu kan terdiri dari biaya bahan baku, proses, produksi, dan distribusi. Komponen terbesarnya adalah CPO-nya sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Mendag Terkait Penetapan Tersangka Kasus Kelangkaan Migor
Sementara itu, ketua majelis hakim menanyakan peran terdakwa Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng tersebut. Oke mengatakan bahwa segala rekomendasi, pertimbangan, dan analisa yang disampaikan terdakwa Lin Che Wei terkait minyak goreng tidak mengikat.
Selain itu, apa yang dilakukan oleh Lin Che Wei atas permintaan dan persetujuan Mendag kala itu. “Iya [atas persetujuan M. Lutfi],” katanya.
Lebih lanjut Oke menyampaikan bahwa tidak semua kebijakan merupakan hasil masukan dari Lin Che Wei selaku tim asistensi Menko Perekonomian. “Tidak [selalu dari Lin Che Wei],” katanya.
Sedangkan ketika ditanya soal status Lin Che Wei sebelumnya sebagai tim asistensi di Kementerian Perekonomian diketahui Mendag Lutfi, Oke mengaku tidak mengetahui itu.
Adapun soal pertanyaan perekrutan konsultan di Kemendag, Oke menjelaskan, Kemendag pernah merekrut seorang konsultan dengan kontrak, namun tidak pernah ada konsultan dari dalam negeri yang direkrut seperti Lin Che Wei. “Selama saya di Kemendag, ada dari luar negeri,” ujarnya.