Home Hukum Tim Advokasi Kecewa Putusan MK atas Judicial Review UU Minerba

Tim Advokasi Kecewa Putusan MK atas Judicial Review UU Minerba

Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi UU Minerba menilai bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menjadi corong pemerintah dan mengabaikan hak konstitusi rakyat atas keselamatan hidup dan lingkungan yang sehat.

"MK gagal untuk melihat bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terdiri dari hak substansial dan hak prosedural. MK justru mengulangi kekacauan berpikir Pemerintah dengan mengamini argumen bahwa evaluasi dan revisi rencana tata ruang menyesuaikan izin usaha pertambangan yang sudah ada, meskipun terdapat penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” kata tim Advokasi UU Minerba dari LBH Bandung, Lasma Natalia dalam keterangannya, Jumat (30/9).

LBH Bandung bandung kecewa, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2022, pada 29 September 2022 atas Judicial Review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai pemohon dan publik. 

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim MK menolak tiga dari empat pokok permohonan Judicial Review UU Minerba, yaitu terkait (1) menjauhnya akses partisipasi dan layanan publik terkait pertambangan akibat penarikan kewenangan pertambangan pemerintah daerah ke pusat; (2) potensi pengkriminalan masyarakat penolak tambang oleh Pasal 162 UU Minerba; dan (3) jaminan perpanjangan otomatis bagi Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Baca Juga: Alasan UU Minerba Digugat Lagi ke MK

Selain itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari pokok perkara terkait jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang yang diberikan pada pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dengan memberikan penafsiran “sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

"MK mengabulkan sebagian terkait pasal-pasal jaminan pemanfaatan ruang bagi wilayah pertambangan. Namun, dengan argumen yang disampaikan Pemerintah, MK tidak mempertimbangkan sama sekali pemenuhan aspek prosedural hak atas lingkungan (layanan publik, partisipasi, keadilan), dengan demikian akan berdampak pada pemenuhan substansi hak atas lingkungan masyarakat sekitar tambang nantinya," papar Lasma.

Dalam permohonan terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) UU Minerba yang menyebabkan menjauhnya akses partisipasi dan layanan publik terkait pertambangan akibat penarikan kewenangan pertambangan pemerintah daerah ke pusat, pertimbangan MK berfokus pada pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah yang bukan menjadi inti permohonan. 

Baca Juga: UU Minerba Tak Tuntaskan Masalah Tambang

MK kata Lasma, justru tidak mempertimbangkan argumentasi akses masyarakat atas layanan publik dan gagal melihat kenyataan yang sudah terjadi di masyarakat, pasca berlakunya UU Minerba. 

“Saat ini, masyarakat kesulitan mengadukan perusahaan tambang yang merusak wilayah mereka karena harus mengadu ke pemerintah pusat,” katanya.

Putusan MK menyebut bahwa Pasal 162 merupakan pasal prematur. Tim Advokasi UU Minerba, Judianto Simanjuntak melihat bahwa ini berbeda dengan kenyataan di masyarakat yang selama ini justru dikriminalisasi menggunakan pasal tersebut.

“MK menganggap bahwa gugatan terhadap Pasal 162 prematur karena UU Cipta Kerja dinyatakan harus diperbaiki pemerintah selama 2 tahun. Namun masalahnya, kenapa masih ada masyarakat yang menolak pertambangan yang dikriminalisasi menggunakan pasal tersebut. Ini namanya pembungkaman terhadap masyarakat. Apabila uji undang-undang ini dinyatakan prematur karena Pasal 162 yang diubah oleh UU Cipta Kerja itu dibekukan, seharusnya aparat kepolisian dan pemerintah tidak boleh menggunakan Pasal 162 tersebut untuk mengkriminalisasi warga yang menolak tambang dan negara harus konsisten atas hal ini,” ujarnya.

Mencermati pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang, terlihat bahwa MK lebih banyak menggunakan dalil yang diajukan oleh Pemerintah sebagai pembelaan, termasuk pada dalil yang dikabulkan sebagian. 

Dikatakan, keputusan MK ini bertentangan dengan komitmen iklim negara untuk transisi energi dan sebaliknya memberikan ruang pada oligarki perusak lingkungan untuk mengeruk lebih banyak cuan dan menyebabkan kerusakan.

Baca JugaIni Dampak Krusial Undang-Undang Minerba Baru

“Apa yang terjadi di Trenggalek itu seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan MK. Di sana, bupati sudah mengirimkan surat untuk mencabut pertambangan emas, lalu Wakil Gubernur Jawa Timur mendukung surat tersebut. Jadi dua pejabat daerah sudah berkirim surat untuk pencabutan izin, tapi pemerintah pusat tidak membatalkan izin yang dikeluarkan,” ujar Rere Jambore Christanto dari WALHI sebagai salah satu pemohon.

Disebutkan juga bahwa putusan MK juga gagal untuk melihat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara holistik. Ini tampak dari putusan MK yang sama sekali tidak mempertimbangkan argumen Pemohon bahwa “jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang” pada wilayah pertambangan menihilkan semua saran dan masukan masyarakat yang menolak tambang akibat kerusakan lingkungan di sekitar ruang hidup mereka. 

Pemohon dari JATAM Kaltim, Mareta Sari mengaku khawatir tidak ada lagi perlindungan bagi lahan saat pengaduan tidak lagi bisa diproses di tingkat daerah.

“JATAM Kaltim khawatir, UU Minerba akan mempersempit ruang partisipasi masyarakat karena seluruh proses penetapan wilayah pertambangan tidak lagi melibatkan masyarakat. Kami takut, lahan pertambangan di Kalimantan Timur yang luasnya mencapai 5,2 juta hektar itu bisa meluas dan beban masyarakat semakin berat untuk melindungi kawasan dan aturan yang ada tidak bisa melindungi mereka ketika ada konflik,” ujarnya.
 

109