Home Hukum Eks Dirjen Kemendag Sebut Produsen Punya Andil Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Eks Dirjen Kemendag Sebut Produsen Punya Andil Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pernah menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).

Hal ini disampaikan oleh Oke Nurwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu," kata Oke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/09).

Oke juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba.

Baca juga: Terdakwa Bantah Beri Uang Pengaruhi Kebijakan Kemendag Soal Ekspor CPO

Dari pernyataan saksi tersebut, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen, menyatakan semua keterangan Oke Nurwan bertolak belakang dengan dakwaan Penuntut Umum. Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu menegaskan aturan itu justru melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.

"Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," jelas Patra.

Patra menambahkan, Wilmar Group justru dirugikan. Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group sebagai akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp. 14.000,-. "Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke.

Oke juga bersaksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

"Klien kami justru membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran," tutup Patra seusai sidang.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Ekspor CPO, Pengacara Eks Dirjen Daglu: Tak Ada Bukti Memperkaya Diri

Di persidangan sebelumnya, lima orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diajukan Wilmar Group sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

"Dengan kata lain, dakwaan penuntut umum yang menyatakan kilen kami bersama Weibinanto Haimjati alias Lin Che Wei mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan RI dalam penerbitan 11 PE meskipun persetujuan ekspor tersebut tidak memenuhi syarat, adalah dakwaan imajinatif dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," ungkap Patra.

120