Home Regional Hearing DPRD Kasus Hilangnya Aset Kas Desa Gedangan Sukoharjo Tak Ada Titik Temu

Hearing DPRD Kasus Hilangnya Aset Kas Desa Gedangan Sukoharjo Tak Ada Titik Temu

Sukoharjo, Gatra.com – Usai menerima surat aduan dari Ketua LAPAAN RI, Jawa Tengah, terkait dengan kasus hilangnya tanah kas Desa Gedangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi akhirnya mengundang seluruh pihak terkait. 

Meski dalam pertemuan tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan, namun Wawan meyakini ada kesalahan prosedur dalam hilangnya tanah kas desa tersebut.

Sejumlah pihak terkait hilangnya tanah kas Desa Gedangan ikut hadir di ruang rapat B DPRD Kabupaten Sukoharjo. Mereka diantaranya, Kades Gedangan Srinoto, BPD Gedangan Mardiyono, Kadus 2 Gedangan Sri Abadi, Perwakilan PT Pondok Solo Permai. 

Ada juga mantan Pj Kades Gedangan Rohmadi, Mantan Camat Grogol Bagas Windaryatno, Perwakilan kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Notaris Sri Wulan Anita serta DPP Lapaan. Bahkan puluhan warga Desa Gedangan juga turut hadir kendati hanya diluar gedung DPRD memberikan dukungan kepada anggota DPRD untuk menuntaskan perkara itu.

Baca Juga: Raibnya Tanah Kas Desa Gedangan Diduga Ulah Mafia, DPRD Sukoharjo Siap Terjun ke Lapangan

Hearing atau dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo didampingi Wakil Ketua DPRD Eko Sapto Purnomo dan Siti Zakiyatun. Masing-masing pihak dicecar pertanyaan seputar hilangnya tanah kas Desa Gedangan tersebut, namun masih atas nama perseorangan yakni Sarjono di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol seluas 3.000 meter persegi.

Kades Gedangan Srinoto mengaku, pada 2021 setelah menjadi kepala desa definitif melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu, dia membentuk Tim Inventarisasi dan Penyelamatan Aset. Sebab tim serupa yang dibentuk Pj Kades sebelumnya tidak maksimal.

“Tim menemukan, Tanah Kas Desa atas nama Sarjono di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol seluas 3.000 meter persegi tidak ada, berganti tanah seluas 2.800 m2 tersebut atas nama Sugiyem di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Dari situlah muncul masalah ini,” ungkapnya.

Terungkap pula bahwa, Kadus II Gedangan Sri Abadi yang memasukkan tanah atas nama Sugiyem tersebut menjadi tanah kas Desa Gedangan. Sri Abadi berdalih, dia sengaja melakukan hal itu sesuai hasil keputusan rapat BPD.

“Saya melakukannya sesuai berita acara hasil rapat BPD,” katanya.

Namun, saat dikonfontir, Ketua BPD Mardiyono mengaku tidak pernah ada rapat BPD yang dimaksud Sri Abadi. Bahkan Mardiyono menuding, Sri Abadi mengada-ada berita acara tersebut.

Baca Juga: Tak Percaya Jokowi, Mahasiswa Geruduk DPRD Sukoharjo, Sampaikan 6 Tuntutan

Hearing digelar sejak pukul 11.00 WIB, namun sempat diskors 15 menit dan dilanjutkan kembali hingga pukul 16.00 WIB. 

Saat sesi kedua berlangsung, Mantan Camat Grogol Bagas Windaryatno juga angkat bicara. Bagas mengaku, jika mengetahui kronologi yang disampaikan Kades, BDP dan Kadus, raibnya tanah kas Desa Gedangan atas nama Sarjono berganti dengan atas nama Sarjiyem itu dimasa kepemimpinannya.

“Peristiwanya saat saya menjadi Camat, tahun 2017 sampai 2021. Namun, saya tidak pernah dimintai pendapat, konsultasi atau apapun,” ucapnya.

Dengar pendapat itu diakhiri dan diagendakan akan dilanjutkan kembali karena belum ada titik temu. 

Baca Juga: Pasang Pipa Tanpa Izin, Warga Terdampak PT RUM Geruduk DPRD 

Ketua DPRD Wawan Pribadi mempersilakan masing-masing pihak kembali berembug menyelesaaikan secara kekeluargaan.

“Ada satu fakta bahwa ada prosedur yang tidak benar. Tukar guling atau apapun namanya itu tentang tanah kas desa, tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kadus atau Kades saja. Ada aturannya, harus ada tanda tangan Gubernur. Namun, akan diagendakan kembali, ini nanti masing-masing supaya berdialog lagi,” terangnya.

Atas kasus ini, Wawan meminta Pemerintah Daerah semakin ketat menertibkan aset-asetnya. Supaya kasus serupa tidak terulang.

Ditempat yang sama, Ketua LAPAAN RI, Jawa Tengah, Kusumo Putro sebagai pihak pelapor mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah berupaya menyelesaikan kasus itu dengan memanggil para pihak.

446