Jakarta, Gatra.com - Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera diadili. Ibu almarhum Brigadir J berharap penegak hukum jujur menyidangkan pelaku penembakan yang merenggut nyawa anaknya itu.
"Harapan kami sebagai Ibu dan keluarga semua kita yang ada di sini semoga penegak hukum, jaksa, maupun hakim bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, setransparan mungkin," kata Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9).
Dia ingin putusan pengadilan nantinya berjalan seadil-adilnya. Pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan masing-masing dan seberat-beratnya.
"Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) akan dijalankan dengan baik," ujar Rosti.
Sementara itu, kekasih almarhum Brigadir J mengucapkan syukur lantaran lengkapnya berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap persidangan dapat berjalan baik.
"Dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan yang mereka lakukan," kata Vera Simanjuntak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menyatakam berkas perkara lima tersangka pembunuh berencana Brigadir J telah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan pada Rabu (28/9) sore.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan KUHAP," kata Fadil di lobi Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (28/9).
Polri bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejagung pada Senin, (3/10). Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka yang bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.