Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan soal penahanan Ferdy Sambo dkk jika nanti penyidik Polri melimpahkan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin lusa (3/10).
“Soal penahanan di mana akan ditahan, itu nanti tergantung penuntut umum,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/9), dikonfimasi apakah Ferdy Sambo akan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) mengingat dia bukan lagi anggota Polri.
Apakah nantinya penuntut umum menginginkan agar penahanan Ferdy Sambo dilakukan di rutan atau tetap dititipkan di tahanan Mabes Polri, itu bukan persoalan. “Yang pnting penahannya tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Disebut Amankan JPU Kasus Ferdy Sambo CS di Safe House
Menurut Ketut, tentunya penuntut umum akan memperhatikan berbagai aspek soal penahanan tersebut, termasuk soal pertimbangan keamanan hingga proses menghairkan mereka di persidangan pengadilan.
“Untuk menghadirkan mereka ke persidangan, kan ini bukan hal yang mudah ya, harus ada pengawalan dan sebagainya. Mana yang lebih mudah untuk proses persidangan, itu pilihan-pilihan dari penuntut umum,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, total ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dengan demikian, total ada 73 jaksa yang diterjunkan untuk menangani proses penuntutan kasus Ferdy Sambo Cs.
Adapun berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung, merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Beredar Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri: Itu Hoaks
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Pyat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 juncto (jo) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.