Jakarta, Gatra.com - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi masih akan melakukan wajib lapor kepada penyidik pada Jumat (30/9) besok.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan hal itu akan tetap dilakukan kliennya pasca berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kejagung Disebut Amankan JPU Kasus Ferdy Sambo CS di Safe House
"Wajib lapor besok," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (29/9).
Lebih lanjut, Arman mengatakan kliennya saat ini masih tidak siap apabila akan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri sebelum nantinya dilimpahkan ke JPU.
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan termasuk klien saya apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," jelasnya.
Di sisi lain, Arman mengklaim sampai saat ini kliennya juga masih belum mendapati evaluasi kesehatan secara fisik maupun psikologis dari pihak Mabes Polri.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk Puluhan Jaksa Ikuti Penyidikan Kasus Ferdy Sambo
Karenanya, ia mempertanyakan pernyataan Humas Polri sebelumnya yang menyebut sedang melakukan asesmen kesehatan terhadap Putri untuk mengambil langkah-langkah lanjutan pasca P-21.
"Belum ada evaluasi, silakan ditanyakan ke penyidik kapan pemeriksaannya," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Chandrawathi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.
Ia memastikan langkah itu ditujukan sebagai persiapan untuk pelimpahan alat bukti dan tersangka atau Tahap II dari penyidik kepada JPU.
"Saya tidak berani berandai-andai dulu (penahanan Putri), nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).
Baca Juga: Soal Penahanan Putri Candrawathi, Kejagung: Jaksa Akan Pertimbangkan
Terkini, Polri mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah lebih dahulu ditahan, sementara Putri sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor.