Home Hukum Sokong Ferdy Sambo, Kombes Murbani Kena Demosi Satu Tahun

Sokong Ferdy Sambo, Kombes Murbani Kena Demosi Satu Tahun

Jakarta, Gatra.com - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terperiksa Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Murbani Budi Pitono itu melanggar etik dan dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun.

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri,Jakarta Selatan, Kamis, (29/9).

Demosi adalah tidak naik pangkat selama 1 tahun. Demosi telah dijalankan sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Kombes Murbani juga dikenakan sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, pelanggar dikenakan kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ungkap Ramadhan.

Namun, tidak dirinci bentuk tidak profesional tersebut. Hanya saja, Kombes Murbani dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik Kombes Murbani digelar selama 8 jam mulai pukul 11.00-19.30 WIB, Rabu, (28/9). Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. 

Total ada 35 anggota yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J. Sebanyak 17 anggota telah disidang, sisa 18 orang lagi yang akan menjalani sidang KKEP. Polri berkomitmen menuntaskan sidang etik tersebut.

310