Home Hukum Berkas Ferdy Sambo CS akan Dilimpahkan, Pengacara Brigadir J: Kita Harap Kejaksaan Bertindak Profesional

Berkas Ferdy Sambo CS akan Dilimpahkan, Pengacara Brigadir J: Kita Harap Kejaksaan Bertindak Profesional

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan. Dengan begitu, tanggung jawab para tersangka akan menjadi wewenang Korps Adhyaksa.

"Kita berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal," kata pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

Yonathan memastikan tidak akan lengah. Dia akan memelototi kerja jaksa penuntut umum (JPU) hingga dakwaan diserahkan ke pengadilan untuk disidang.

"Ya kita akan terus pantau dan kawal," ujar Yonathan.

Dia menyebut keluarga almarhum Brigadir J juga selalu menunggu perkembangan kasus tersebut. Menurut dia, keluarga selalu berdoa agar peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J segera terang benderang.

"Dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ungkap Yonathan.

Berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas tujuh tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung pada Rabu (28/9) sore. Bareskrim Polri akan menyerahkan tanggung jawab ke-12 tersangka ke Kejagung pada Senin (3/10) mendatang.

"Insyaallah, rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022. Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

103