Mataram, Gatra.com - Beredarnya pemberitan terkait rencana pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasil (TPP) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Provinsi NTB, dibantah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, H Iswandi.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada terjadi pemotongan TPP ASN untuk menangani angka stunting yang masih tinggi di NTB.
"Saya tegaskan bahwa instruksi Gubernur tentang pastisipasi ASN dalam penanganan stunting itu dicabut mulai hari ini. Sehingga percepatan penurunan stunting di Provinsi NTB melalui pembentukan orang tua asuh oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi NTB, hanya dilakukan dalam bentuk gerakan masyarakat saja. Jadi tidak memerlukan dasar hukum dalam bentuk instruksi gubernur melainkan cukup dengan imbauan saja,” tegas Iswandi di Mataram, Rabu (28/9).
Karena itu lanjut Iswandi, bahwa Instruksi Gubernur Nomor 050-13/606/KUM/2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi NTB dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ia yang juga Wakil Ketua TPPS mengungkapkan, bahwa penggalangan orang tua asuh memang belum berjalan dan tidak pernah ada rencana pemotongan gaji maupun TPP ASN.
Sehingga upaya untuk penurunan stunting akan terus digalakkan dengan inovasi-inovasi yang tidak menimbulkan resistensi dari kelompok manapun. Ia juga menyatakan, bahwa Provinsi NTB mempunyai angka prevalensi stunting tergolong tinggi, sehingga, upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan memaksimalkan Posyandu Keluarga yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota se-NTB.
‘’Misalnya, dengan pemberian makanan tambahan seperti, protein hewani pada anak penderita stunting," jelas Iswandi.
Ia juga mengajak semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi, menurunkan angka stunting. Target NTB menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024.