Home Hukum Jaksa Batanghari Tahan Pejabat Dinas Perumahan Kasus Proyek SPALD-T 2019

Jaksa Batanghari Tahan Pejabat Dinas Perumahan Kasus Proyek SPALD-T 2019

Batanghari, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi melakukan penahanan terhadap seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2019.
 
Kepala Kejari Batanghari Sugih Carvallo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Pahmi kepada Gatra.com membenarkan adanya penahanan seorang pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman daerah ini. 
 
"Sebelum ditetapkan tersangka, LP berstatus saksi," katanya melalui sambungan telepon, Rabu malam (28/9).
 
Pahmi mengatakan tersangka LP mendatangi Kejari Batanghari memenuhi undangan sebagai saksi sekira pukul 10 pagi. Usai pemeriksaan sebagai saksi, sekira pukul 11 dia bersama Tim Penyidik naik ke lantai atas gedung guna menggelar ekspos terkait hasil perkembangan pemeriksaan-pemeriksaan. 
 
"Baik pemeriksaan terdahulu maupun hasil pemeriksaan saat ini. Setelah itu dikeluarkan surat penetapan tersangka sekitar pukul 3 sore," ucapnya.
 
Usai LP ditetapkan tersangka, kata Pahmi, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan. Selanjutnya tersangka LP dititipkan ke Polres Batanghari selama 20 hari berdasarkan KUHAP.
 
"Terhadap tiga terdakwa kasus ini jadwal putusan Pengadilan Tipikor besok. Mungkin besok bisa didengar juga bagaimana putusan dari Majelis Hakim," ujarnya.
 
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain, Pahmi menjawab sejauh ini masih sebatas PPK. Ia meminta menunggu jalannya proses persidangan.
 
"Kalau sejauh ini masih sebatas PPK, terhadap PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Konsultan Pengawas belum ada agenda pemanggilan.  Tapi kita tak tahu proses perkembangan Penyidikan dan fakta persidangan," katanya. 
 
Pahmi berujar tersangka LP sewaktu berstatus saksi didampingi Kuasa Hukum. "Tapi sewaktu saksi ya, status tersangka belum ada penunjukan Kuasa Hukum," ujarnya.
 
Kajari Sugih Carvallo dalam konferensi pers pada 4 April 2022 mengatakan kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar. Tim Penyidik Pidsus Kejari Batanghari akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni IP, IZ dan MBY. 
 
Carvallo mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2018. Kementerian PUPR meluncurkan program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak.
 
"Setelahnya akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Bahwa dasar program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II adalah MoU antar pemerintah Indonesia dan Australia tanggal 13 Februari 2017," katanya. 
 
Kabupaten Batanghari tertarik dengan program tersebut, kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Minat (SPM). Selanjutnya mengikuti sosialisasi. Lalu, berdasarkan surat pernyataan minat tersebut, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah. 
 
"Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.678.468.909,74," katanya.
 
Setelah itu ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung. Selanjutnya dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dan dimenangkan oleh CV Kajen Bersemi.
 
"Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak dimana fakta di lapangan, pembangunan SPALD-T dikerjakan oleh IZ, lalu dialihkan kepada MBY yang mana mereka tidak terdaftar dalam perusahaan IP selaku Direktur CV Kajen Bersemi," ujarnya.
 
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
574