Jakarta, Gatra.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengumumkan dirinya akan masuk dalam tim Kuasa Hukum PC dan memberikan pendampingan secara objektif.
"Perlu saya sampaikan sebagai advokat. Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ungkapnya pada saat Konferensi Pers bersama awak media di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Febri juga menjelaskan kepada PC sebelum ia menandatangani Surat Kuasa, ia menerangkan soal pendampingan hukum untuk PC secara objektif.
Baca juga: Soal Penahanan Putri Candrawathi, Kejagung: Jaksa Akan Pertimbangkan
"Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim ialah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan mana yang benar dan mana yang salah," tambahnya.
Aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengakui baik itu dirinya dan pengacara FS, Rasamala Aritonang sudah bertemu langsung dengan FS saat kunjungannya ke tahanan Mako Brimob didampingi dengan Tim Kuasa Hukum lainnya.
Baca juga: Agar Efektif, Kejagung Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dalam Satu Persidangan
Pada pertemuan tersebut membahas mengenai soal pendampingan hukum secara objektif tersebut. Kemudian dari FS menerima dan ia mengakui segala perbuatannya, serta siap mepertanggungjawabkan secara objektif dan berimbang.
"Ada satu bagian yang disampaikan langsung oleh Pak Ferdy Sambo bahwa dia menyesali berada dalam kondisi yang emosional pada saat itu," tutupnya.