Jakarta, Gatra.com - Tersebarnya bagan Konsorsium 303 pasca merebaknya kasus Ferdy Sambo, menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan bahwa akar permasalahan perlu ditelusuri, yaitu melalui surat perintah tentang yang diterbitkan mantan Kapolri Tito Karnavian di 2019 lalu.
"Dalam Surat perintah Kapolri Tito Nomor 6 pada Maret 2019 itu, ada item yang menurut kami idealnya dikoreksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utamanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab pelanggaran awal diduga ada disitu," ujarnya dalam diskusi bertajuk Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo" yang digelar di Jakarta, Rabu (28/9).
Baca Juga: Cium Keterlibatan Bos Judi di Kasus Sambo, IPW Minta Polri Bongkar Konsorsium 303
Diketahui adanya Surat perintah Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 berisi tentang pembentukkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih. Iskandar menyebut bahwa terdapat poin yang membahas anggaran yang digunakan Satgasus menginduk ke anggaran kepolisian secara umum.
Ini disebut Iskandar sebagai awal mulai kasus Ferdy Sambo.
"Ini pintu masuk awal kasus. Saat itu kepala satgasusnya Idham Aziz yang kemudian menjabat sebagai Kapolri setelah Tito. Di situ juga ada nama Ferdy Sambo sebagai sekretariat bukan sekretaris," jelasnya.
Menurutnya, selain penyebutan sekretariat, keunikan lain isi surat perintah tersebut adalah adanya jajaran yang berbeda pangkat di dalam satu tugas yang sama.
Baca Juga: Soal Private Jet Dipakai Brigjen Hendra dan Konsorsium 303, Ini Kata IPW
Iskandar melihat hal itu sebagai suatu hal yang tidak biasa.
Dia menyoroti ketiadaan pengawasan dalam pengawasan anggaran satgasus. Selain itu, pembentukan satuan tugas yang menggunakan anggaran induk perlu dilihat pula kinerjanya. Ini juga menjadi sorotan bahwa bagaimana anggaran digunakan dalam menjalankan tugasnya, apakah lebih banyak prestasi atau keburukannya.
Kasus Ferdy Sambo menurut Iskandar membuka tabir masa lalu. Ia melihat bahwa ada yang dibangun sejak pembentukan Satgasus, sehingga perlu dilakukan pembenahan demi perbaikan.
Baca Juga: Tentang Satgasus yang Pernah Dipimpin Sambo, Rizal Ramli Sebut Pembubaran Saja Tak Cukup
"Kasus Ferdy Sambo membuka tabir keburukan masa lalu. Bukan berarti harus menghujat institusi, tapi lebih kepada individu yang ingin menggunakan pengaruh insttitusi demi kepentingannya," katanya.
Untuk aliran dana 303, Iskandar menuturkan bahwa jika ingin dilakukan pelacakan, maka bisa dimulai dari anggaran Satgasus. Dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka aliran dana bisa ditemui mengalir kemana saja.