Home Hukum Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ungkap Pesan Kliennya: Hormati Lembaga Peradilan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ungkap Pesan Kliennya: Hormati Lembaga Peradilan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawatih selama ini kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan oleh tim penyidik.

"Pak FS telah memenuhi seluruh pemeriksaan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Mengikuti rekonstruksi pada 30 Agustus 2022. Bersedia dikonfrontir dengan para tersangka lain hingga bersedia menjalani tes poligraf dengan lie detector. Ibu PC pun juga sama demikian," katanya pada saat Konferensi Pers bersama awak media di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berdalih Kliennya 'Bermotif Kuat' Atas Kematian Brigadir J

Arman menegaskan jika kliennya memiliki beberapa hak tersangka yaitu hak untuk memberikan keterangan secara bebas sesuai pasal 52 KUHAP, hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian pasal 66 KUHAP. Selain itu, dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian, serta dapat menolak mengikuti tes poligraf karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Arman menambahkan secara lisan isi pesan harapan dari FS dan PC yang langsung disampaikan kepada awak media berikut isi suratnya:

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ngotot Ada Pelecehan Seksual, Berharap Dapat Keadilan dan Dilanjutkan

"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan."

Di akhir Arman mengungkapkan harapannya agar bersama untuk saling menghormati lembaga peradilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Penyidik Membawa Hasil Penggeledahan di Kediaman Ferdy Sambo

"Kami dari tim kuasa hukum berharap kita semua sama-sama menghormati lembaga peradilan yang akan berjalan. Sehingga kita perlu bersama-sama menjaga agar tidak membuat peradilan yang diluar keadilan," ujarnya.

113