Home Sumbagsel Petani di Sembilan Desa Desak Gubernur dan ATR/BPN Selesaikan Konflik Lahan

Petani di Sembilan Desa Desak Gubernur dan ATR/BPN Selesaikan Konflik Lahan

Palembang, Gatra.com - Ratusan petani dari sembilan desa yang tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musirawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi untuk mendesak Gubernur dan pihak ATR/BPN menyelesaikan permasalahan konflik lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Aksi yang digelar sekaligus memperingati Hari Tani Nasional (HTN), sebagai moment untuk mengingatkan pemerintah yang dinilai lamban dalam menyelesaikan permasalahan konflik yang sejak lama menyiksa petani khususnya di Desa Lebak Belanti, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, dan juga petani di Dusun Cawang Gumilir, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, yang terkatung-katung karena tidak bisa menggarap lahan pertaniannya.

Koordinator Aksi (Korak) Febrian Putra Sopah mengatakan, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agaria (62 tahun) persoalan agrarian semakin pelik. Warga Indonesia yang mayoritas petani semakin tersingkirkan dari lahan mereka atas nama investasi yang rakus akan lahan.

"Peristiwa (konflik lahan) yang menimpa di sembilan desa ini sangat menyayat hati. Bayangkan, mereka yang hidupnya bergantung pada lahan (petani) justru digusur bahkan sejak enam tahun lalu masyarakat Cawang Gumilir, bertahan sebagai buruh lepas (upahan nyadap karet) dan tinggal dipengungsian setelah pihak MHP mengusir mereka dari lahan penghidupannya," ujarnya kepada Gatra yang ditemui di lokasi aksi, Rabu (28/9).

Menurutnya, pada aksi yang digelar di Kantor ATR/BPN Sumsel, dan Kantor Gubernur tersebut, pihaknya menyoroti tiga bentuk isu yang mereka perjuangkan. Pertama terkait isu perkebunan sawit yakni 1.725 ha lahan PT Lonsum, berda dalam kawasan hutan tanpa memiliki HGU, bentuk permaslahan kedua ada perkebunan sawit yang menyebabkan perubahan bentang alam akibat kanalisasi milik PT WAJ di Kabupaten OKI.

selanjutnya, HGU milik PT SAML yang harus dievaluasi, karena sejak awal kehadirannya yang ditolak masyarakat pada 2005, masyarakat masih mengolah sampai sekarang sehingga masyarakat meminta HGU di kawasan tersebut dicabut dan menerbitkan sertifikat untuk kepastian hukum. Serta izin baru yang diterbitkan dalam situasi moratorium terhadap PT BHP yang mendapatkan izin dari pemerintah pada 2018 terlebih izin diberikan pada kawasan gambut konservasi yang ada di Desa Jerambah Rengas dan Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan.

"Kawasan hutan konflik antara masyaraat Cawang Gumilir dengan PT MHP, sejak 2015 pengggusuran yang dilaukan PT MHP menyebabkan 111 KK terus memperjuangkan haknya. Sampai saat ini PT MHP belum mengeluarkan wilayah yang diusulkan sebagai perhutanan sosial dan masyarakat terdampak tidak memiliki tempat tinggal dan lahan," imbuhnya.

Sementara, Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman menyampaikan, ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dan korporasi sudah berada dalam puncak peminggiran rakyat atas perikehiduan. 80 persen di sektor perkebunan sawit, HTI dan pertambangan telah dikuasai oleh korporasi. Sektor pertambangan 675.830 ha masyarakat harus meraskan dampak pencemaran dan krisis ekologi.

"Sektor perkebunan kayu akasia di mana sektor perkebunan HTI ini kerap kali memicu terjadinya konflik dalam kawasan hutan yang dikelola masyarakat. Total luasan 1.564.493 ha tidak sedikit perampasan lahan kelola masyarkata lahan pertanian. Sedangkan sektor prtkebunan sawit 1.313.094 bukan hanya konflik agraria, melainkan juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran hukum," bebernya.

Pertemuan Tertutup

Merespon tuntutan dari para petani tersebut, pihak ATR/BPN dan Gubernur Sumsel, menerima masing-masing perwakilan petani yang didampingi Direktur Walhi Sumsel, serta tim hukum. Dalam pertemuan ini berlangsung secara tertutup.

Menurut Yuliusman, dari hasil pertemuan baik dengan pihak ATR/BPN dan Gubernur yang diwakili Sekda Sumsel, Supriono, ada komitmen agar permasalahan konflik lahan yang dihadapi petani disembilan desa, segera dikoordinasi dan juga diselesaikan agar petani dalam kembali memiliki dan dapat menggarap lahan pertaniannya.

"Pada kesempatan ini, Gubernur berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat Cawang. Mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan, karena nasib mereka yang memang memprihatinkan. Jangankan lahan pertanian, tempat tinggal pun mereka tidak punya," ujarnya.

Sementara untuk permasalahan di desa lainnya, juga tetap menjadi perhatian sehingga memiliki kepastian hukum dan petani dapat menggarap lahannya tanpa kekhawatiran adanya bentrok dengan pihak perusahaan.

"Yang jelas kami akan terus memantau dan juga mendesak agar 2023 semua sudah clear. Kasihan petani kalau harus terkatung-katung, belum lagi anak mereka yang tidak sedikit putus sekolah atas apa yang menimpa orang tuanya," ucapnya.

Sebelum mengakhiri aksi, Korak Ferian Putra Sopah tidak luput untuk membacakan tuntutan yang dilayangkan antara lain:

1. Mendesak pemerintah melaksanakan reforma agraria untuk kedaulatan pangan dan energi petani;

2. Mendesak pemerintah untuk mencabut dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan sawit yang berada dalam kawasan hutan;

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan wilayah kelola rakyat dari ancaman ekspansi perkebunan sawit dan HTI; dan

4. Mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Berikut sembilan desa dan permasalahan yang terjadi:

1. Desa Jerambah Rengah dan Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, sejak tahun 2018 menolak kehadiran PT BHP. Adapun wilayah kelola rakyat yang diperjuangkan, untuk Desa Jerambah Rengah mencapai 2.027 ha, sedangka Desa Lebung Hitam mencapai 3.487 ha;

2. Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, belum mendapat kepastian setelah penggusuran pemukiman dan lahan sejak 2015 oleh pihak PT MHP;

3. Desa Belanti, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, sekitar 10.000 ha tenggelam dampak kanalisasi perkebunan sawit PT WAJ sejak 2007;

4. Desa Muara Megang, Kecaamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, aktivitas PT Lonsum yang menggarap sekitar 1.725 di kawasan hutan tanpa HGU;

5. Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, sejak 2005 PT SAML ditolak warga, dan warga mengusahai kawasan sekitar 1.200 ha sebagai lahan pertanian;

6. Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, penggusuaran dan perampasan lahan seluas 300 ha oleh PT SAL;

7. Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, perlindungan kawasan lebah purun yang merupakan sumber kerajinan dan kearifan lokal.

385