

Labuhanbatu, Gatra.com - Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu menyita 8195 pil ekstasi dari dua tersangka yang diamankan di sekitar simpang Jalan By Pass/H Adam Malik atau dekat tugu Adipura Rantauprapat, tanggal 24 September 2022 kemarin.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu didampingi PS Kasubag Humas, Ipda Arwin, Rabu (28/9/2022) menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan pemilik puluhan pil setan hasil razia tim Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso pada 22 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB silam.
Dijelaskan, dua tersangka yakni URAS (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X yang diamankan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya NA (29) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa Rantauprapat.
"Awalnya gabungan personil Polisi Militer dalam Ops Gaktib PM Waspada Wira Piso mengamankan NA beserta puluhan ekstasi golongan MDMA. Lalu kita kembangkan dan akhirnya meringkus URAS serta RSS," terangnya.
Saat diringkus, sambung Kasat Narkoba, dari URAS dan RSS disita 2 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna pink 95 butir, sebuah tas ransel, sebuah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisi pil Ekstasi warna pink 1890 butir, sebuah kotak berisi 22 bungkus plastik berisi ekstasi warna pink 4200 butir.
Selanjutnya, sebuah kotak berisikan 11 vungkus plastik jlip berisi Ekstasi warna hijau berisi 2010 butir. Sehingga, total ekstasi warna pink 6185 butir dan warna hijau 2010 butir. Selain itu, turut disita sebuah timbangan elektrik dan satu unit Hp Oppo.