Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara 7 tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).
Menurutnya, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan.
Baca juga: Bukan Faktor Usia, Gaya Hidup Tak Sehat Justru Biang Keladi Paling Umum Penyakit Jantung
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Adapun 7 tersangka obstruction of justice adalah mantanKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.
Kemudian, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Baca juga: Buntut Perbaikan Dua Jembatan di Sukoharjo, Jembatan Sasak Kini jadi Alternatif Warga
Lalu, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas mantanKadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, (8/7).
Selain ada 7 tersangka obstruction of justice, Polri juga menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencara Brigadir J.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Jawa – Sumatera
Adapun 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantanKadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).