Tegal, Gatra.com - Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk pemilu 2024 di Kota Tegal?, Jawa Tengah mencapai 206.388. Data ini masih dapat berubah salah satunya dengan adanya penambahan pemilih baru atau pemula.
Jumlah DPB tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan ke-3 di RM Dapoer Tempo Doeloe, Rabu (28/9).
"Hasil pemuktahiran DPB per September berjumlah 206.388 pemilih dari 752 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 27 kelurahan," kata Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Rencana Data dan Informasi, Ahmad Khaerudin.
Baca juga: Pengacara Benarkan Lukas Enembe Punya Tambang Emas Di Tolikara
Khaerudin menjelaskan, sebelumnya DPB pada bulan sebelumnya berjumlah 204.620 pemilih. Kemudian terdapat penambahan sebanyak 1.768 pemilih baru.
"Ada peningkatan adanya data pemilih masuk kategori memenuhi syarat (MS) yang didapat dari data padanan. Termasuk pemilih pindahan yang belum tersinkron di bulan sebelumnya kita masukan," jelasnya.
Selain penambahan data pemilih baru,itu, Khaurdin mengatakan, terdapat data tidak memenuhi syarat (MS) dari hasil pemutakhiran. Sehingga jumlah DPB menjadi 206.388.
"Dari DPB Agustus 204.620 dengan ditambah yang tadi masuk, kemudian dikurangi yang TMS seperti meninggal dan lainnya menjadi 206.388 DPB di September," kata dia.
Menurut Khaerudin, rapat koordinasi rekapitulasi DPB di bulan September yang mengundang perwakilan parpol, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya merupakan yang terakhir di 2022. ?Selanjutnya, KPU akan menunggu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri.
"September ini sudah cut off dan menunggu DP4. Nanti DP4 menjadi cikal bakal menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Setelah DP4 turun, kami akan mensinkronkan lagi data DPB, kami teliti yang valid," kata dia.
Baca juga: Terdakwa Bantah Beri Uang Pengaruhi Kebijakan Kemendag Soal Ekspor CPO
Khaerudin menyebut, data pemilih masih bisa terus berkembang bahkan sampai hari pelaksanaan pemilu. Salah satunya karena adanya pemilih baru atau pemilih pemula.
"Jadi misal ada warga usia pas 17 tahun di hari H pemilihan, itu masih bisa masuk. Maka kami terus melaporkan perkembangan, karena data kan dinamis," tandasnya.
Oleh karena itu Khaerudin meminta warga yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dengan begitu, warga bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024.
Baca juga: Bukan Faktor Usia, Gaya Hidup Tak Sehat Justru Biang Keladi Paling Umum Penyakit Jantung
"Warga yang sudah usia 17 tahun agar langsung perekaman agar dapat e-KTP agar masuk daftar pemilih, sebagai pemilih pemula. Termasuk warga yang baru masuk Kota Tegal agar mengurus ke Disdukcapil dan menghubungi KPU," ujarnya.