Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menyatakan sudah lengkap atau istilahnya P-21.
Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (28/9).
Baca Juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo yang Bikin Bandingnya Ditolak
Fadil menjelaskan awalnya penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kelima tersangka kepada Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan dan penyidik diminta memperbaiki sesuai petunjuk jaksa penyelidik.
Setelah diperbaiki, lanjut dia, Bareskrim mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung. Jaksa kemudian memeriksa kembali kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Perkara Kematian Brigadir J Kesannya Jalan Ditempat
"Saya baru dapat informasi persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi seperti ditentukan KUHAP," ucap dia.
Penyidik Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Dalam waktu dekat, kelima tersangka segera dibawa ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J!
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.