Jakarta, Gatra.com – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terperiksa mantan Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah, dikenakan sanksi demosi selama empat tahun atas kasus penembakan Brigadir J.
"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9).
Demosi tersebut adalah tidak naik jabatan selama empat tahun. Dia akan menjadi perwira menengah (Pamen) yang ditugaskan di Yanma Polri.
Baca Juga: Ikut Sokong Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Divonis Demosi Tiga Tahun
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan. (ralat atas berita sebelumnya, dimana Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan tidak banding. Keterangan banding langsung disampaikan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan-red)
Selain itu, AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari dari 12 Agustus sampai dengan (10/9). Dia ditahan di ruang patsus Divpropam Polri.
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujar Ramadhan.
Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran itu juga dikenakan sanksi etika. yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diberi kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Ramadhan.
AKBP Raindra menjalani sidang etik selama 12 jam dari pukul 11.00–23.25 WIB, Selasa (27/9). Sidang KKEP digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Baca Juga: Meski Polri Menyangkal Soal 'Kakak Asuh' Sambo, Arief Poyuono Harap Timsus Tetap Usut
Ramadhan tak membeberkan rincian pelanggaran yang dilakukan AKBP Raindra. Hanya saja, dia menyebut eks Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya itu tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Raindra melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 11 Ayat (1) huruf a tentang Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Total sudah 16 anggota disidang etik karena tidak profesional melaksanakan tugas dalam menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sisa, 19 orang lagi yang akan disidang etik. Polri berkomitmen segera menuntaskan sidang etik tersebut.