Palembang, Gatra.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sumsel, bekerjasama dengan Direktorat jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).
Adanya MIC ini merupakan sarana bagi berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha baik baik UMKM, UKM maupun IKM di Bumi Sriwijaya, agar produk atau karya cipta kreatif yang dihasilkannya terdaftar dan diakui negara.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, MIC menjadi langkah dalam menonjolkan industri kreatif dengan melindungi hak kekayaan intelektual tersebut. "Saya menginstruksikan agar Pemkab maupun Pemkot di Sumsel secara masif mendorong sosialisasi mobile intellectual property clinic sehingga masyarakat dapat mengetahui cara mendaftarkan hasil kreasinya," ujarnya dalam penutupan MIC Palembang belum lama ini.
Terdaftarnya suatu merek atau produk, lanjut Herman Deru, hal itu juga untuk menghindari pemalsuan yang kerap dilakukan oknum tertentu. "Kini sejumlah produk di kabupaten dan kota di Sumsel telah terdaftar dalam mobile intellectual property clinik ini. Mari kita jaga dan lestarikan karena ini merupakan warisan budaya yang menjadi identitas Sumsel," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Herman Deru juga menerima piagam tanda terdaftarnya sejumlah produk khas Sumsel seperti Pempek dan tarian. Tidak hanya itu, piagam serupa juga diterima oleh Ketua Dekranasda Sumsel H Febrita Lustia Herman Deru atas terdaftarnya produk Kriya Sriwijaya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Dirjen KI)Razilu mengungkap bahwa permohonan kekayaan intelektual di Indonesia tercatat meningkat 25 persen pada 2022 dibanding tahun sebelumnya. Hal itu merupakandampak besar pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau MIC yang telah diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia.
“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan KI.Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannyamencapai 136.131 permohonan,” terang Razilu.
Peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta. Menurut Razilu, ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang drastis.
"MIC merupakan wujud negara hadir memberi kesempatan kepada masyarakat untuklebih memahami tentang KI. Selama acara berlangsung, 9.477 masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya," jelasnya.