Home Regional Keroyok Tukang Parkir Hingga Tewas, 4 Driver Ojol di Semarang Diterungku

Keroyok Tukang Parkir Hingga Tewas, 4 Driver Ojol di Semarang Diterungku

Semarang, Gatra.com – Keroyok tukang parkir hingga tewas, sebanyak empat orang driver ojek online (ojol) di Kota Semarang terpaksa harus mendekam di sel tahanan polisi.

Mereka adalah BS (45), warga Semarang Timur, NS (36), warga Wonodri, Semarang Selatan, ZD (47), warga Kabupaten Demak, dan H (27) warga Tlogosari, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irawan Anwar menyatakan, empat orang driver ojol ini terlibat dalam pengeroyokan yang mengibatkan korbannya meninggal dunia.

“Ancaman hukuman terhadap para tersangka melanggar Pasal 170 KUHP yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan pidana 12 tahun penjara,” katanya didampingi Waka Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (27/9).

Manurut Kapolrestabes Semarang, kasus pengeroyokan dilakukan para tersangka terjadi di Jalan Nogososro, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (24/9).

Para tersangka bersama sejumlah teman lainnya mengeroyok seorang tukang parkir bernama Kukuh, warga Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kasus ini bermula korban Kukuh bersama temannya mengeroyok driver ojol bernama Hasto Priyo Wasono di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto.

Pengeroyokan terhadap Hasto membuat sesama driver ojol emosi yang kemudian mencari keberadaan Kukuh dan temannya.

Salah satu driver ojol yang mengetahui keberadaan Kukuh di Jalan Nogososro, kemudian mengeshare ke WhatsApp Grup ojol. Sejumlah driver ojol kemudian mengeroyok Kukuh.

Akibat luka yang dideritanya cukup parah, Kukuh akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.

“Korban bernama Kukuh adalah pelaku pengeroyokan driver ojol di SPBU bersama satu orang temannya berinisial AP saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Anwar.

Kapolrestabe Semarang menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sampai mengakibatkan orang meninggal dunia karena berakibat hukum “Boleh menangkap tangan pelaku tetapi diserahkan kepada petugas polisi. Jangan main hakim sendiri akan berakibat hukum,” ujarnya.

337