Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai kembali berikan informasi dan edukasi terkait barang kiriman kepada masyarakat melalui sosialisasi secara daring serta siaran televisi dan radio. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang dimaksud barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (penyelenggara pos yang ditunjuk dan perusahaan jasa titipan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan khususnya terkait barang kiriman, Bea Cukai Batam berikan informasi dan edukasi kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Kota Batam, pada Rabu (14/09).
Pemberian asistensi kepada PJT di Kota Batam ini bertujuan agar penagihan pajak atas barang kiriman dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan sosialisasi kepada PJT juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman gratifikasi sehingga tidak terjadi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Andi Yusuf menyampaikan materi mengenai ketentuan perizinan serta evaluasi penyelenggaraan PJT yang telah terlaksana di Kota Batam selama tahun 2022 berjalan.
“Setiap PJT di Kota Batam diharapkan dapat segera mengajukan permohonan pemutakhiran data dengan melampirkan data perizinan terbaru sebelum 30 September 2022, sehingga permohonan yang diajukan dapat diteliti oleh Kepala Bea Cukai Batam atas syarat-syarat yang telah dilampirkan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Pangkalpinang berkolaborasi bersama dengan Kantor Pos Pangkalpinang dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Bangka Belitung menyelenggarakan talkshow yang bertajuk “Paham Regulasinya, Aman, dan Nyaman Pengirimannya”, pada Rabu (21/09).
“Bea Cukai memiliki tugas untuk mengatur keluar dan masuknya barang untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Oleh karena itu, regulasi terkait barang kiriman menjadi topik penting yang perlu disampaikan pada masyarakat agar masyarakat terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Hatta.
Bea Cukai menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas, seringkali terdapat oknum yang melakukan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus jual-beli online dalam negeri, lelang palsu, jasa penyelesaian tangkapan Bea Cukai, dan modus kiriman luar negeri. Maka dari itu, di Cirebon, Bea Cukai Cirebon bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Cirebon dalam talkshow bertajuk “Cerdas Waspada Penipuan Bersama Bea Cukai Cirebon”, pada Selasa (20/09).
Hatta mengungkapkan apabila mendapat pesan atau informasi yang mengindikasikan penipuan, masyarakat dapat segera melaporkan ke contact center Bravo Bea Cukai di 1500225. “Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui surel [email protected] atau menyampaikan melalui layanan pesan langsung media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI