Jakarta, Gatra.com - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan Lukas Enembe memiliki tambang emas di Tolikara, Papua.
Hal ini direspon Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Bahwa proses penyidikan tidak akan dihentikan meski punya banyak tambang emas.
"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada dimuka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," kata Nawawi, Selasa (27/09).
Baca juga: ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Pemeriksaan Kedua
Untuk penghentian penyidikan berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam tidak ditemukan kecukupan bukti, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
"LE cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan dihadapan Penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," jelasnya.
Nawawi menambahkan kepda pihak lain diharapkan agar membantu proses pemeriksaan pengambilan keterangan Lukas Enembe dapat secepatnya terlaksana dan tidak justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan.
"KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan ps 21 UU 30 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yg kita kenal dengan obstruction of justice UU 31 1999," tegasnya.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening menjelaskan kliennya memiliki tambang emas dan bersedia mengajak KPK mengunjunginya.
"Sekarang lagi prosesnya sedang dibuat semua. Dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Marwata yang minta mari kita sama-sama ke Mamit kita sama-smaa ke Tolikara kita lihat itu tambang," kata Roy Rening di Kantor Perwakilan Provinsi Papua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/09).