Home Nasional Anggota Komisi II DPR: Mafia Tanah Sudah Terstruktur

Anggota Komisi II DPR: Mafia Tanah Sudah Terstruktur

Jakarta, Gatra.com - Memperingati 100 hari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hari Tjahjanto, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang, menyoroti perlunya reformasi internal. Ia menyebutkan bila permasalahan di bidang pertanahan tidak mudah diselesaikan seperti membalikkan telapak tangan.

"Sesungguhnya pelaku kejahatan pertanahan dari internal Kementerian ATR/BPN. Percuma bicara a, b, c tapi di dalam belum direformasi," katanya pada diskusi yang digelar PARA Syndicate, Senin (26/9).

Selama ini, menurut pengamatannya, permasalahan yang kerap muncul adalah adanya sertifikat yang tiba-tiba muncul. Padahal, belum ada proses pengukuran yang terjadi. Ini yang menjadi alasan kenapa ia menyebut bahwa internal harus dibenahi.

Selain itu, sertifikat yang tumpang tindih juga menjadi sorotan. Ketika seseorang sudah memiliki sertifikat hak milik, ada sertifikat lain yang muncul. Keduanya asli sehingga menjadi pertanyaan bagi Junimart mengenai apa yang menyebabkan itu terjadi.

Junimart menjabarkan salah satu kejahatan mafia tanah yang terjadi. Ia menyebut bahwa di Kabupaten Bekasi, ada 351 ribu kasus. "Siapa para pelakunya? Pelakunya itu internal sendiri. Artinya apa, menyangkut sumber daya manusia, birokrasi," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kejahatan mafia tanah merupakan kejahatan yang sudah terstruktur, sistemik, dan masif yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pengusaha, kepolisian, hakim pengadilan, hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ini membuat permasalahan yang ada tidak mungkin diselesaikan sepenuhnya, melainkan hanya bisa dikurangi.

"Menurut saya, ini sudah terstruktur, sudah ada mafia itu di Kementerian ATR/BPN, di pengadilan, di lapangan, pasti mereka sudah punya jaringan semua," katanya.

Junimart menyarankan bahwa pihak kementerian harus selektif menerbitkan PPAT. Selain itu, Kementerian ATR/BPN harus berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai kepemilikan sertifikat, termasuk hak dan tindaklanjut yang harus dilakukan bila terjadi suatu persoalan. Yang paling penting, ia menekankan perlunya segera melakukan reformasi internal agar mafia tanah bisa diberantas sedikit demi sedikit.

51