Home Regional Terjerat Suap, Jaksa Tuntut Dalizon Pidana 4 Tahun Penjara

Terjerat Suap, Jaksa Tuntut Dalizon Pidana 4 Tahun Penjara

Palembang, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalizon merupakan oknum anggota polisi bertugas di unit Subdit III Tipikor Polda Sumsel berpangkat AKBP. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang yang diketuai majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, digelar di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A khusus Tipikor Palembang, Senin (26/9).

Baca Juga: Korupsi Masjid Sriwijaya dan Gas, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara dan Ganti US$3,2 Juta

Dalam tuntuntunya jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidanakorupsi.

"Menuntut terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsideir 6 bulan," kata Jaksa.

Baca Juga: Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru

Selain di pidana penjara, terdakwa juga dibebankan harus membayar uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun.

Adapun yang memberatkan terdakwa sebagai penegak hukum tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan untuk memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Baca Juga: Menjadi 'Tumbal', AKBP Dalizon Bongkar Aliran Uang Suap ke Atasan dan Bawahannya

Dalam dakwaan jaksa diuraikan jika terdakwa Dalizon memaksa kepala dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak di Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Terdakwa terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada dinas PUPR Muba dan dari kasus tersebut Dalizon menerima uang dari Herman Mayori selaku kepala Dinas PUPR Muba sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4.750.000.000, sedangkan sisanya terdakwa Dalizon menerima secara pribadi sebesar Rp5 miliar 250 juta.

Dilaporkan jika Dalizon telah dipecat karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi.

49