Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasi meringkus sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Dalam penindakan itu satu tersangka berinisial A (42) berhasil diamankan beserta 7 orang calon PMI yang akan dikirim ke negeri jiran.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Siagian mengatakan, tersangka berinisial A yang berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan PMI secara ilegal berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarga korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural keberatan sehingga melaporkan kepada kita," katanya, Senin (26/9).
Jefri menerangkan, dalam kasus ini jumlah korban ada tujuh orang seluruhnya berasal dari Lampung, Palembang dan Madura. Modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18.500.000,- kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia.
"Melalui laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri, menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.