Home Nasional Soal Korupsi Dana Otsus, Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Korban Kriminalisasi

Soal Korupsi Dana Otsus, Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Korban Kriminalisasi

Jakarta, Gatra.com - Stefanus Roy Rening, penasehat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi kepentingan politis oknum pejabat negara.

Menurut Roy, pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki Lukas atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana Otonomi khusus (Otsus). Namun dalam penyelidikan, KPK dinilai belum mampu menemukan bukti Gubernur Lukas telah menyebabkan kerugian negara.

Baca JugaLukas Enembe Mangkir Lagi Dari Pemeriksaan KPK, Pengacara: Masih Sakit

Bahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013 telah memberikan opini wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan negara oleh Pemprov Papua di bawah kepemimpinan Lukas Enembe.

"Artinya penyidik KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek APBD tahun 2013 sampai dengan 2021," ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Provinsi Papua di Jakarta, Senin (26/9).

Perubahan arah penyelidikan KPK dari melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK (Kerugian Negara) menjadi Pasal 5 dan Pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK (Delik Gratifikasi), menurut Roy memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi hingga pembunuhan karakter Gubernur Papua.

"Penyidik KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur Lukas demi mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," ucap Roy.

Selain itu, Roy menjelaskan penetapan Lukas sebagai tersangka pada 5 September 2022 dan dilanjutkan tindakan pelarangan pergi keluar negeri untuk Lukas pada 7 September 2022 oleh Dirjen Imigrasi. Kendati, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian justru diketahui telah mengeluarkan surat izin berobat keluar negeri.

Baca JugaEksklusif! TPNPB-OPM Serukan Rakyat Papua Melindungi Lukas Enembe

Menurut Roy, seharusnya Mendagri tidak mengeluarkan izin berobat keluar negeri karena Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal berpergian keluar negeri. Surat izin berobat dari Tito diduga ada unsur kesengajaan.

"Fakta-fakta tersebut di atas, menunjukkan bahwa telah terjadi kriminalisasi secara sistimatis, terstruktur dan massif karena telah melibatkan oknum-oknum yang memimpin lembaga-lembaga negara (BIN, Mendagri, dan KPK)," pungkasnya.

Sebelumnya KPK menjatuhkan dugaan kepada Lukas Enembe telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK tentang unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.

Politikus Partai Demokrat ini rencananya akan diperiksa oleh KPK hari ini, namun batal. Jadwal pemeriksaan Lukas hari ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas, setelah sebelumnya mangkir karena alasan yang sama yaitu menderita sakit.

Lukas sendiri telah dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan sejak 7 September 2022 hingga 7 Mei 2023 untuk kepentingan proses penyidikan.

174