Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Fransiskus Roy membenarkan bahwa kliennya mempunyai tambang emas pribadi.
Roy mengatakan ketika ditanya mengenai kepemilikan tambang emas, sambil berkelakar, Lukas menyebut dirinya yang punya Freeport.
"Dengan senyum dia (Lukas) katakan itu Freeport saya punya, pa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur saya punya itu Freeport. masa kamu ragu?," papar Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Provinsi Papua di Jakarta Senin (26/9).
Rou lalu menjawab bahwa maksudnya bukan tambang Freeport tersebut. "'Bukan begitu bapak, bapak punya tambang enggak? Sendiri di kampung?," tutur Roy kepada Lukas.
Baca juga: ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Pemeriksaan Kedua
Roy mengungkapkan pertanyaan itu dijawab Lukas dengan jujur, bahwa dirinya memang punya tambang emas pribadi di kampung halamannya di Tolikara.
"Intinya bahwa, bapak (Lukas Enembe) punya (tambang emas)," ungkap Roy.
Ia mengakui alasan dia mengungkapkan bahwa Lukas memiliki tambang emas pribadi lantaran tak ingin disebut melakukan kebohongan publik.
Alasan lainnya, lantaran sebelumnya muncul pernyataan bahwa apabila Lukas Enembe bisa membuktikan sumber uangnya yang mencapai Rp71 miliar dan uang yang disetorkan ke kasino, maka Lukas bisa dibebaskan.
Baca juga: Pemuka Agama Papua Sebut Lukas Enembe Harus Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya
Hasil konfirmasi Roy kepada Lukas, saat ini dokumen tambang emas milik Politikus Partai Demokrat tersebut tengah dalam proses pengurusan oleh stafnya. Ia pun mengajak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata untuk mengecek langsung tambang emas milik Lukas di Tolikara.
"Sekarang lagi prosesnya sedang dibuat semua. dokumentasi nya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata yg minta' mari kita sama2 ke Mamir kita sama-sama ke Tolikara kita lihat itu tambang," tuturnya.
Baca juga: Tokoh Pemuda Papua Ikut Bersuara Dukung KPK Jerat Lukas Enembe, Kenapa?
Seperti diketahui sebelumnya Lembaga antirasuah menetapkan Gubernur Papua aktif, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus). Hingga panggilan kedua, Lukas belum memenuhi pemeriksaan KPK karena sakit.
Teranyar, KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan cukup bukti bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah dibelanjakan alias dugaan tindakan pencucian uang.
Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino di Singapura oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.