Home Hukum ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Pemeriksaan Kedua

ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Pemeriksaan Kedua

Lukas Enembe (GATRA/Katharina Lita/AK9)">

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan pemanggilan kedua dan pemeriksaan terhadap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas sedianya diperiksa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK juga memanggil dua orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka yakni karyawan swasta Tamara Anggany dan seorang PNS atas nama Wiyanti Hakim.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/09).

Baca juga: Pemuka Agama Papua Sebut Lukas Enembe Harus Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar segera memberikan ultimatum penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hari ini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Belakangan waktu terakhir kami beranggapan narasi berupa iming-iming SP3 kepada Lukas Enembe jika kemudian tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana disampaikan Pimpinan KPK, Alexander Marwata, terlalu berlebihan dan diskriminatif,” jelas peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Alasannya, sebagai aparat, KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3. Selain itu,narasi terhadap Lukas belum pernah disampaikan KPK kepada tersangka lain. Hal ini menandakan ada perlakuan dan sikap berbeda dari KPK terhadap Lukas.

Baca juga: Pengacara Harap Presiden Jokowi Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

“Di luar itu, kami menilai permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Sdr Lukas kepada Presiden Joko Widodo tidak masuk akal. Penting untuk disampaikan bahwa pak Jokowi hingga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan Penyidik KPK. Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada Presiden. Untuk mengatasi persoalan dan perdebatan ini, kami meminta KPK agar segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatan Sdr Lukas. Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Sdr Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan,” imbuh Kurnia.

71