Jakarta, Gatra.com - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus lalu, kemudian ia resmi menjadi sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 16 Agustus.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa LPSK menempatkan orang di dalam rumah tahanan (rutan) untuk mengawasi Bharada E lebih dekat.
"Ya orang LPSK-nya udah masuk tahanan. Orang LPSK udah di dalam rutan itu, jadi kita bukan di luar rutan. Kita tetap di dalam rutan itu. Posisi kita dengan Bharada E itu ya sepandangan mata," kata Edwin dalam acara Media Gathering LPSK di Cikole Jayagiri Resort, Lembang, Jawa Barat pada 22-24 September 2022.
Polisi dari LPSK juga turut mengawasi pergerakan Bharada E. Selama pengamanan berlangsung, LPSK memastikan bahwa Bharada E aman baik dari rutan maupun dalam proses pemeriksaan oleh penyidik yang juga didampingi oleh LPSK.
Saat ditanyakan apakah ada ancaman kepada Bharada E oleh awak media, Edwin merespons, "Ya mungkin karena dilindungi LPSK. Jadi, enggak ada ancaman."
Bharada E tidak ditempatkan di rumah aman lantaran masa tahanannya dapat dihitung. Selain itu, penempatan Bharada E di rumah tahanan juga menjadi pertimbangan LPSK.
"Ya, iya, kan dia posisinya tersangka. Posisi tersangka itu masa tahanan akan dihitung juga dalam putusan pengadilan. Jadi kalo dia divonis sekian, itu dikurangi dengan masa tahanan. Gitu loh. Kalau dia ditempatin di rumah aman LPSK, pertanyaannya secara hukumnya bisa dihitung enggak sebagai masa tahanan? Ya, enggak bisa. Bisa dihitung masa tahanan itu kan kalau dia ada di dalam rutan," tegas Edwin.