Jakarta, Gatra.com - PT Titan Infra Energy (TIE) memilih fokus pada proses restrukturisasi kredit kepada kreditur sindikasi yang terdiri dari PT Bank Mandiri Tbk, Bank CIMB Niaga Tbk, Credit Suisse Bank, dan Trafigura Pte. Ltd.
Direktur Utama PT TIE, Darwan Siregar menegaskan, perusahaan yang dipimpinnya tetap jalan terus dan tidak terganggu proses pra peradilan kedua yang diajukan Bank Mandiri.
“Kami berusaha untuk tidak berpikir soal-soal lain di luar urusan penyelesaian hutang dengan sindikasi bank,” kata Darwan, dalam rilis Sabtu (24/9) malam.
Kegiatan teknis seluruh perusahaan, baik yang ada di daerah Sumatera maupun di Jakarta, tetap berlangsung seperti biasanya. Terlebih lagi, menurut Darwan, penyiapan proses restrukturisasi tidak dapat disambi dengan hal-hal teknis lain.
“Kalau dilakukan pararel dengan beberapa pekerjaan lain, kami justru khawatir malah tidak fokus dan banyak distracted,” jelas Darwan dengan serius.
Secara umum ada beberapa hal dari proposal restrukturisasi yang memang membutuhkan perhatian lebih. Ada faktor kehati-hatian terkait penentuan forecast bunga dan amortisasi, harga batubara, proyeksi penjualan, hingga laporan keuangan.
Proposal restrukturisasi yang diajukan Titan telah diterima oleh Bank Mandiri. Kabar terakhir, masih menurut Darwan, sedang diproses oleh Bank Mandiri dengan hasil yang positif.
“Mudah-mudahan informasi itu benar adanya. Dengan adanya proses restrukturisasi maka Titan dapat lebih cepat kembali beroperasi tanpa gangguan sehingga akan memberikan dampak yang baik kepada seluruh pihak termasuk Bank Mandiri yang merupakan anggota Kreditur Sindikasi,” harap Darwan.
Diharapkan proses pembicaraan secara detail dapat berjalan tanpa kendala berarti. Terlebih menurut Darwan hingga tahun 2022 berjalan Titan mampu memenuhi kewajiban pembayaran hingga US$58 juta.
Keseriusan Titan tersebut memang sangat beralasan. Terhitung sejak Agustus 2021 silam, ada dua laporan ke polisi terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perusahaan pemilik jalan hauling batabara 113 km di Lahat hingga Lematang ini bahkan sempat mengalami pemblokiran rekening di awal tahun 2022.
Terkait pra peradilan Bank Mandiri yang diajukan kembali pada 5 September lalu ditanggapi dengan ringan oleh Darwan.
“Ya prosesnya kan sedang berjalan. Lalu kami harus bagaimana? Kan tidak mungkin kami melarang pihak lain (Bank Mandiri) untuk tidak mengajukan permohonan pra peradilan?” jelas Darwan.
Apalagi, masih menurut Darwan, yang dijadikan termohon adalah Ditipideksus Bareskrim Polri. Seperti diketahui, PT Bank Mandiri Tbk telah melayangkan kembali permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pra peradilan tersebut merupakan kali kedua yang dimohonkan oleh Bank Mandiri. Sebelumnya, selaku pemohon, Bank Mandiri mendaftarkan pada 11 Juli 2022. Berselang 22 hari kemudian, tepatnya pada Kamis 4 Agustus, gugatan pra peradilan tersebut dicabut oleh pengacara Bank Mandiri.
Pada pengajuan permohonan terakhir awal bulan ini, pihak termohonnya pun sama dengan permohonan sebelumnya yaitu Ditipideksus Bareskrim Polri. Hal tersebut sesuai dengan informasi yang dilansir laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam laporan perkara bernomor 82/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, Bank Mandiri menuntut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan oleh Bareskrim adalah tidak sah.
Namun demikian, Darwan Siregar menolak membicarakan pra peradilan kedua tersebut. Baginya itu adalah hak Bank Mandiri untuk melakukan pelaporan.
“Kami tidak mau terdistrack oleh urusan pra peradilan tersebut. Tapi kami hanya ingin lebih memfokuskan perhatian dan konsentrasi pada proses restrukturisasi,” pungkas Darwan.