Home Hukum Kasus Penjebolan Bekas Tembok Benteng Keraton Kartasura Jalan di Tempat, PPNS Dinilai Lamban

Kasus Penjebolan Bekas Tembok Benteng Keraton Kartasura Jalan di Tempat, PPNS Dinilai Lamban

Sukoharjo, Gatra.com – Masih ingat dengan kasus pengrusakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura? Ya, penyelidikan kasus tersebut dinilai lamban. Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), Kusumo Putro menilai, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng), lamban dalam menyelidiki kasus tersebut. Padahal sudah berjalan lima bulan.

“Kasus ini sudah P21, kami minta PPNS BPCB Jateng segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, agar persidangan segera dimulai,” ucapnya, Sabtu (24/9/2022).

Selain meminta untuk segera dilimpahkan, Kusumo juga meminta aparat penegak hukum harus serius dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelakunya. “Kami minta tersangka untuk segera ditahan dulu. Agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sehingga, dilanjutkan Kusumo, dengan digelarnya persidangan nanti, masyarakat diharapkan secara umum juga bisa melihat proses penegakan hukum terkait perusakan bangunan cagar budaya. “Menurut saya penyelidikannya sangat lambat, seperti keong,” tegasnya.

Menurutnya, kasus perusakan cagar budaya yang masuk ke ranah persidangan pidana ini merupakan kasus pertama. Sehingga tentu saja ini akan menjadi contoh dan pelajaran bagi yang lain agar kejadian yang sama tidak terulang.

Hukuman maksimal sangat penting dijatuhkan kepada pelaku agar dimasa mendatang, masyarakat dan pemerintah lebih memperhatikan keberadaan dan kelestarian objek peninggalan sejarah yang masuk pada kategori ODCB.

Terpisah, PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid saat dihubungi, membenarkan bahwa berkas perkara perusakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura belum dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo.

“Yang jelas berkas sudah lengkap. Sekarang tahap persiapan dan koordinasi untuk tahap dua,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Sebagai informasi, tembok bekas benteng Keraton Kartasura dijebol menggunakan alat berat pada Jum’at (22/9/2022) lalu. Penjebolan atas perintah pemilik lahan berinisial MK. Atas perbuatannya itu, MK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022. Namun ia tidak ditahan, hanya dikenai kewajiban lapor saja

 

298