Home Hukum Ada Dugaan Oknum Bermain di Kasus Tony Sutrisno vs Richard Mille, Seperti Apa Sih?

Ada Dugaan Oknum Bermain di Kasus Tony Sutrisno vs Richard Mille, Seperti Apa Sih?

Jakarta, Gatra.com - Kesal karena kasus hukumnya dihentikan di tahap penyelidikan, Tony Sutrisno yang diduga korban penipuan dan penggelapan uang yang menyeret nama Richard Mille, menganggap ada oknum yang coba mempermainkan aduannya.

Dalam perjalanan kasus ini, Tony Sutrisno diketahui hendak membeli jam tangan mewah keluaran perusahaan arloji Richard Mille, yaitu Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar.

Namun setelah ia menunggu beberapa waktu, jam tangan idamannya tak kunjung datang. Tony Sutrisno dan kuasa hukumnya kemudian melayangkan somasi terhadap Richard Mille Jakarta sebelum melaporkan brand asal Swiss tersebut ke Polisi.

Namun sayangnya somasi yang dilayangkan pada 16 Maret 2022 itu tidak ditanggapi secara baik dan tidak ada solusi yang jelas untuk Tony.

Baca juga: https://www.gatra.com/news-540594-hukum-richard-mille-jakarta-persilakan-tony-trisno-ambil-jam-mewah-rp-77-m-di-singapura.html

Heru Waskito selaku kuasa hukum Tony, akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian yang ditujukan kepada Richard Lee selaku brand Manager butik RM Jakarta dan juga kepada semua yang terlibat dalam perusahaan tersebut.

Tony Sutrisno yang merupakan pengusaha ternama di Indonesia, merasa dipermainkan dan ditipu karena ia mengatakan dua jam tangan tersebut sudah dibayar secara lunas bahkan membayar lebih.

Dalam keterangannya, pihak Richard Mille Jakarta (PT. Royal Mandiri Internusa) memberi klarifikasi serta menampik adanya transferan dana sebesar Rp 77 miliar rupiah dari Tony. Richard Mille Jakarta mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.

Tak terima dengan klarifikasi tersebut, akhirnya pihak Tony Sutrisno membuat laporan ke pihak kepolisian yang ditujukan kepada Richard Lee selaku brand Manager butik RM Jakarta dan juga kepada semua yang terlibat dalam perusahaan tersebut dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun ketika proses penyelidikan sedang berlangsung, namun pihak Bareskrim Polri kemudian menghentikan kasus tersebut.

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2022.

Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito, mengatakan penghentian ini membuat pihaknya kecewa dan menuduh ada konspirasi di balik semuanya.

"Kami kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pihak kami juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (23/9/2022).

Indikasi permainan ini disebut karena sebelumnya ada oknum polisi yang berusaha memeras korban. Oknum tersebut adalah Kombes RI dan AKBP AW yang dikatakan Heru meminta sejumlah uang pada korban dengan nilai besar.

"Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp3 Miliar terhadap Tony," katanya.

"Kami tak terima dan akhirnya kami mengadukan ke Propam terkait tindakan kedua oknum tersebut. Hingga pada 23 Februari 2022, dua oknum tersebut sudah didemosi karena terbukti bersalah. Putusan itu dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," imbuh Heru.

Putusan demosi terhadap dua oknum tersebut bagi Heru mengindikasikan adanya pihak-pihak yang ingin mempermainkan perkara ini.

"Kami mencurigai adanya oknum perwira yang sengaja bermain untuk menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah ini, terkhusus kami mencurigai adanya keterlibatan Dirtipidum dan Kabareskrim" tegas Heru.

Heru meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga "bermain" pada kasus ini.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantoro, tak menjawab permintaan konfirmasi perihal kasus tersebut. Ia hanya membaca pesan yang dilayangkan lewat aplikasi WhatsApp.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan irit bicara terkait adanya dugaan permainan di internalnya. "Nanti ke Humas saja yah. Lebih lengkap," kata dia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, belum memberikan jawaban soal kasus tersebut. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyarankan agar kasus tersebut ditanyakan ke Propam Polri.

"Silakan ditanyakan ke Propam ya," katanya.

Adapun sebelumnya Heru mengatakan pihaknya sudah melaporkan dua polisi yang memeras kliennya ke Propam Polri. Pada 23 Februari 2022, dua oknum tersebut sudah didemosi karena terbukti bersalah.

847