Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyiapkan jajaran auditor untuk mengawal dan mengawasi program bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi mengatakan, pengawalan dan pengawasan yang dilakukan BPKP dimulai dari tahap perencanaan hingga pendistribusian BLT.
“Pengawasan yang dilakukan BPKP untuk memastikan bahwa proses perencanaan sampai dengan penyaluran BLT-BBM telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” kata Michael dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (24/9).
Michael menyebut, selain dari sisi tata kelola, sasaran pengawasan BPKP juga menyasar basis data penerima bantuan yang masuk ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta tiga ketepatan yaitu tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
Pengawasan terhadap BLT-BBM menurutnya tidak hanya dilakukan BPKP Pusat melainkan juga melibatkan 34 perwakilan BPKP. Michael menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan BPKP saat ini bertujuan untuk memastikan bahwa BLT-BBM telah disalurkan kepada seluruh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima program BLT-BBM periode bulan September-Oktober 2022.
“Adapun pengawasan juga dilakukan untuk mencari tahu permasalahan lainnya yang mungkin ditemui dalam penyaluran BLT-BBM dan memberikan rekomendasi perbaikan,” ucapnya.
Diketahui, pemerintah menggulirkan BLT-BBM sebesar Rp150.000/bulan/KPM selama 4 bulan yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos kepada masing-masing KPM. Adapun kriteria KPM layak mendapatkan bantuan ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, pekerjaan, kondisi rumah, dan bukan merupakan anggota ASN/TNI/Polri.