Labuhanbatu, Gatra.com - Personel Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1-2 Rantauprapat bersama personel Satuan Pelaksana Pembinaan Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Satlak Lidpamfik) Pomdam I/BB menemukan seorang pria mengantungi sekitar 40 butir pil ekstasi berbagai merk.
Diketahui, NA (29) warga Padang Matinggi, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) kedapatan mengantungi puluhan pil 'setan' saat berada di salah satu karaoke di Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat, Kamis (22/9).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Iptu Elimawan Sitorus, Jumat (23/9/2022) menerangkan, pengungkapan dilakukan saat personel Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB melakukan razia.
"Razia tempat hiburan malam dalam rangka operasi penegakan dan penertiban Polisi Militer Waspada Wira Piso di wilayah Kota Rantauprapat pada Kamis dini hari," ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Dalam aksi razia tersebut, personel gabungan mendapati barang bukti dari NA berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir, 4 bungkus klip transparan berisi serbuk berwarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five (erimin 5) didalam kemasan berwarna merah diduga psikotropika golongan IV, uang sebesar Rp7 juta dan 1 unit hp android.
Atas sangkaan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 dari undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.