Jakarta, Gatra.com - Polri membantah pihaknya membeli handphone Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang ditangkap terkait peretas Bjorka. Sinyalemen pembelian HP oleh polisi itu disampaikan langsung oleh Agung dalam keterangannya.
"Kalau misalnya dia bilang polisi beli itu tidak benar, saya tegaskan itu tidak benar. Itu bagian dari taktik dan teknik tim khusus (timsus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (23/9).
Dedi mengaku telah menanyakan langsung ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dittipidsiber merupakan unit siber yang masuk dalam tim khusus (timsus) yang melakukan penyelidikan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saya tegaskan itu (pembelian hp) hoaks, saya tegaskan itu tidak benar, itu bagian dari taktik dan teknik timsus monggo masalah itu (tanyakan ke) timsus, yang penting kasus ini berhasil diungkap," ujar jenderal bintang dua itu.
Diketahui, Muhammad Agung Hidayatullah ditangkap pada Rabu, 14 September 2022 malam. Saat penangkapan penyidik menyita SIM card seluler, dua handphone milik tersangka MAH, satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama MAH.
Baca juga: Polri Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Hacker Bjorka
Ia langsung digelandang ke Mapolda Jawa Timur dan menjalani pemeriksaan intensif. Diketahui, pemuda itu melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.
Tersangka juga mengunggah informasi di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali. Unggahan pertama pada Kamis, (8/9) dalam "Top Being Idiot". Kedua, pada Jumat, (9/9) dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, (10/9) dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".
Baca juga: Bocah Madiun yang Diduga Hacker Jadi Tersangka, Bjorka Unjuk Eksistensi
Diketahui, Bjorka adalah pemilik akun Twitter yang mengeklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, termasuk surat menyurat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat BIN. Sosok Bjorka masih diburu timsus bentukan pemerintah.
"Adapun motifnya, motif tersangka (MAH) membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).
Pemuda itu dijerat Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman maksimal penjara 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.