Jakarta, Gatra.com- Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dinilai memenuhi harapan publik dan mengangkat kembali citra Polri. Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Sambo bersifat final dan mengikat.
"Sungguh keputusan tepat karena telah memenuhi harapan publik dan mengangkat citra Polri yang lebih baik di mata masyarakat," kata Praktisi hukum Petrus Salestinus kepada wartawan, Jakarta, Jumat, (23/9).
Petrus menyebut keputusan KKEP yang menolak banding semakin meningkatkan dukungan publik dan menambah legitimasi Polri menegakan hukum dan etika. Selain itu, keputusan ini sekaligus menjadikan Polri sebagai institusi yang membawa harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan pelayanan keadilan.
"Isu mafia di dalam tubuh Polri dan konsorsium 303 harus menjadi prioritas pengungkapannya agar Polri benar-benar bersih dan mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat," ujarnya.
Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Sambo juga telah menerima surat putusan banding tersebut. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat tidak hormat dari Polri.
Sumber Daya Manusia (SDM) Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sekretaris militer (sekmil). Setelah itu, keputusan pemecatan diserahkan kepada Ferdy Sambo.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.