Home Regional KPU Kota Tegal Dapati Banyak Data Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Bermasalah

KPU Kota Tegal Dapati Banyak Data Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Bermasalah

Tegal, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), masih menemukan data keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 yang bermasalah dalam verifikasi administrasi. Parpol diminta memperbaiki data tersebut agar bisa dinyatakan memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati, mengatakan, dari 24 parpol yang sudah mendaftar di KPU RI, di Kota Tegal hanya ada 21 parpol sesuai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Tiga parpol yang tidak ada di Kota Tegal yaitu Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Prima, dan Partai Republik Indonesia," kata Lies di sela Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 di Bahari Inn, Jumat (23/9).

Baca Juga: Tahap Pendaftaran 16 Parpol Tak Lolos, Masuk Verifikasi, Seperti Apa Nasib Partai Lainnya?

Menurut Lies, pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan 21 parpol tersebut pada 16 Agustus–9 September 2022. Hasilnya, masih ada data yang bermasalah sehingga dinyatakan oleh tim verifikator belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Data yang dinyatakan BMS di antaranya terkait dengan nama, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Data itu harus disesuaikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik. "Data-data yang kemarin dinyatakan BMS itu diminta diperbaiki pada masa perbaikan, yakni dari 15 September sampai 28 September 2022," kata Lies.

Adapun data keanggotaan yang dinyatakan TMS, menurut Lies karena ada kegandaan dengan data keanggotaan parpol lain atau data keanggotaan internal, serta terkait dengan usia belum 17 tahun, dan pekerjaan berupa PNS atau TNI/Polri.

"Di Sipol itu kemarin ada yang data kegandaan dengan eksternal, maupun data identik dengan di partai tersebut karena diunggah lebih dari satu kali. Yang berstatus TNI/Polri juga ada, tapi kebanyakan sudah pensiun, tapi KTP-nya masih TNI/Polri," ungkapnya.

Lies mengatakan, data keanggotaan yang dinyatakan TMS itu harus diganti dengan yang baru sesuai jumlah kekurangan. "Kalau yang TNI/Polri sudah pensiun tapi KTP-nya masih TNI/Polri, mekanismenya diminta mengunggah surat pernyataan dan SK pemberhentian atau sudah pensiun," jelasnya.

Baca Juga: KPU Tanggapi Pernyataan SBY soal Pemilu 2024 yang Telah Diatur Munculkan 2 Paslon

Lies mengatakan, berbeda dengan saat tahapan verifikasi administrasi, setelah masa perbaikan selesai, nantinya parpol hanya akan diberi status TMS atau MS (memenuhi syarat). Pengumuman dokumen persyaratan parpol yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 14 Oktober 2022.

"Artinya sudah final. Kemudian kewenangan KPU kota dan kabupaten hanya melakukan verifikasi keanggotaan. Untuk kepengurusan ada di KPU pusat. Jadi kami belum bisa menyampaikan yang memenuhi syarat berapa yang tidak berapa," ujarnya.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022, KPU Kota Tegal ini juga mengundang pengurus parpol calon peserta pemilu 2024, Bawaslu, serta sejumlah instansi terkait.

227