Jakarta, Gatra.com - Empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat ditangkap. Kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ini terjadi di Jalan Bunga Lili, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/8) lalu.
Dalam kasus ini, terdapat 2 orang tersangka yang disebut sebagai eksekutor, yakni pria dengan nama inisial NP (19) dan AMK (20). NP diduga membacok korban dan menyiapkan palu/martil. Kemudian AMK diduga melakukan pemukulan menggunakan martil dan menyiapkan golok.
Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Maut di Jepara Dicokok
“(Modus operandi) para tersangka bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam hingga korban luka berat. Kemudian para pelaku melarikan diri,” mengutip keterangan tertulis dari Polda Metro Jaya pada Jumat (23/09).
Adapun 2 tersangka lain adalah laki-laki dengan nama inisial MHR (19) yang disebut mengantar tersangka. Lalu ada perempuan dengan nama inisial AB (21) yang disebut sebagai jembatan.
“(AB) yang mempertemukan tersangka atas nama NP dan AMK untuk melakukan eksekusi,” jelasnya
Korban terdiri dari 2 orang pria dengan nama inisial EYW (26) dan FKT (27). Keduanya mengalami luka di kepala.
Baca Juga: Beri Pendampingan AKBP Jerry, ISESS : Bentuk Perlawanan dari Polda Metro Jaya
Tersangka wanita dengan nama inisial AB merupakan mantan kekasih dari tersangka dengan nama inisial NP dan korban dengan nama inisial EYW. AB ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah AB, tiga tersangka lain ditangkap oleh polisi.
Barang bukti di dalam kasus ini adalah golok, palu/martil, dan 5 unit handphone milik tersangka. Selain itu ada sepada motor dan Jaket.
Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.