Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka hasil operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan kasasi perkara pailit KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Di mana delapan tersangka dari lingkungan MA. Masing-masing dua hakim dan enam pegawai di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
"Kalau melihat modus operandi, kalau kami lihat melibatkan pegawai dan panitera. Saya membayangkan pegawai tersebut sudah lama ada di MA. Barang kali ada baiknya ada roatasi atau mutasi pegawai yang lama di MA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (23/09).
Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka Suap
Alexander beralasan bisa jadi karena para pegawai yang sudah lama di MA mengenal modus dan pengacara yang berperkara ataupun melakukan pengurusan perkara.
"ini harus diputus mata rantai itu secara rutin setiap 2 atau 3 tahun. Sehingga dia tidak sempat membangun jaringan di dalam. Jangan hanya hakim saja, termasuk panitera, karena umumnya para pengacara itu lewat panitera kedekatannya dari beberapa kasus yang ditangani KPK," jelas Alex.
Alex menambahkan KPK terus mendalami terkait adanya perkara lain di MA yang diduga melibatkan orang-orang yang sama.
"Masih satu jalur ada beberapa perkara. Tentu nanti ketika dari hasil perkembangan penyidiak diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya tentu akan kami sampaikan. Untuk saat ini belum bisa menyampaikan perkara apa saja itu," imbuhnya.