Tangerang, Gatra.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan dua upaya pengiriman ribuan kumbang dan kelabang yang telah diawetkan. Barang ekspor yang rencananya dikirimkan ke Thailand dan Hongkong tersebut ditegah petugas karena menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditas hewan yang dibatasi pengeluarannya dari dalam negeri.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/09) mengatakan pengungkapkan kedua kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang melaporkan adanya rencana pengiriman hewan yang telah diawetkan berupa kumbang dan kelabang.
Laporan hasil intelijen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh unit penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan pemeriksaan atas barang yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan ribuan kumbang dan kelabang yang telah diawetkan dengan dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp288.400.000.
"Dalam upaya pengiriman pertama, diketahui pengirim paket merupakan salah satu perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Paket berisikan 2.375 ekor kumbang dan 355 ekor kelabang dalam kondisi mati dan dikeringkan tersebut diberitahukan sebagai garmen dan akan diekspor ke Thailand. Lalu, dalam pengiriman kedua diketahui pengirim barang ialah seseorang berinisial C. Modus yang digunakannya ialah memberitahukan barang ekspor tersebut sebagai asesoris kerajinan tangan yang akan dikirim ke Hongkong, padahal terdapat 154 ekor kumbang dalam kondisi mati dan dikeringkan di dalamnya," rinci Finari.
Ia menambahkan bahwa komoditas kumbang dan kelabang yang dikeringkan merupakan barang yang dibatasi ekspornya, sehingga perlu dilengkapi dengan persetujuan ekspor tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan (PE-TASLI).
"Perizinan ekspor yang diwajibkan oleh instansi terkait atas suatu komoditas barang ekspor tersebut bertujuan untuk melindungi kelestarian alam dalam negeri guna kepentingan generasi bangsa ke depannya," katanya.
Kedua pengiriman barang tujuan ekspor tersebut mengindikasikan adanya upaya penghindaran pemenuhan kewajiban kepabeanan dan melanggar Pasal 53, Ayat 4, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu memberitahukan barang yang diekspor secara tidak benar.
Sebagai tindak lanjut kasus, ribuan kumbang dan kelabang telah ditegah oleh petugas Bea Cukai, diserahterimakan kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tak henti kami mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, khususnya sebagai community protector. Caranya, bisa dengan turut menjaga kelestarian alam dengan tidak melakukan penangkapan dan penyelundupan hewan atau tumbuhan liar secara masif, khususnya diselundupkan untuk diekspor," tutup Finari.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI