Labuhanbatu, Gatra.com – Seorang terduga pencuri, ARS (38), warga Jalan Perisai, Kelurahan Bakaranbatu, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan bunuh diri jika ditangkap. Ternyata, pelaku merupakan residivis.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, pada Jumat (23/9/2022), mejelaskan, ARS ditangkap pascamencuri sejumlah gawai atau handphone dan uang tunai di toko ponsel 168 Sirandorung, Padangbulan, Rantau Utara, dengan total Rp50 juta pada 18 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Bunuh diri di Industri Hiburan Korea Selatan Terus Terjadi, Sampai Ditesiskan
Kronologinya, pada hari itu pelaku sudah memantau toko ponsel dan masuk ke dalam toko dengan cara menarik paksa pintu bagian depan. Dia pun mengambil 3 unit gawai, lalu membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar Rp37 juta.
Saat keluar toko, dia dipergoki seorang pegawai yang hendak masuk ke dalam toko. Merasa ketahuan, pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah pisau egrek agar pegawai toko tidak berteriak.
Setelah kasus itu dilaporkan, sambung Kasat Reskrim, keberadaan pelaku diketahui. Namun, saat hendak diamankan, pelaku melawan petugas dengan mengancam pakai senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.
Baca Juga: Aksi Heroik Selamatkan Dokter Cantik dari Upaya Bunuh Diri Terjun dari Jembatan
"Pelaku tetap melawan dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas. Dengan negoisasi alot selama 3 jam, pelaku berhasil dibekuk," terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara. Terhadap tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP ancaman 1 tahun penjara.