Jakarta, Gatra.com- Mabes Polri memastikan bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan segera menjadwalkan prosesi sidang lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin selesai menjalani proses operasi.
"Informasi yang saya dapat terakhir Insyaallah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/9).
Baca juga: Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, Dedi memastikan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice lainnya juga akan digelar pada minggu depan.
"Informasi yang saya dapat hari ini, minggu depan (pelaksanaan sidang etik). Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," tuturnya.
Diketahui tiga tersangka obstruction of justice bakal menghadapi sidang etik di Propam Polri antara lain eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ada empat tersangka yang lebih dulu menghadapi sidang etik. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mereka.
Baca juga: Soal Jet Prigadi Brigjen Hendra, Ombudsman Akan Klarifikasi ke Polri
Diketahui, empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga : Dituding Perlambat Sidang Etik, Dedi: Enggak Ada Ulur-ulur Waktu!
Dalam kasus Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.